Kamis, 27 Februari 2014

Berwirausahawan Sukses melalui Hobby Seseorang



Puspa Sri Wulandari – Menyalurkan Hobby Menjahit Lewat Produk Anak.com
 Hobby menjahit yang dikombinasikan dengan naluri keibuan membuat Puspa Sri Wulandari (27) menghasilkan produk-produk yang dikhususkan untuk anak-anak. Dibantu sang suami, Puspa memasarkan produknya lewat ProdukAnak.com. Mereka pun pernah melayani lebih dari 100 transaksi dalam satu hari. “Rasanya senang sekali, seperti bermain-main saja!” adalah ungkapan perempuan asal Kediri, Jawa Timur, ini untuk menggambarkan seperti apa bisnis online yang ia jalankan.
Berikut kutipan pembicaraan antara Puspa Sri Wulandari dengan Netpreneur Indonesia.
N :   Produk yang dijual di ProdukAnak.com?
P :   Pada awalnya ProdukAnak.com adalah tempat kami memasarkan produk-produk hasil produksi sendiri. Waktu itu, produknya hanya sarung balita “JAVA 1” dan sepatu bayi berbahan flanel. Sekarang produknya semakin beragam dan selalu kami tambah. Tapi, fokus utamanya tetap produk untuk anak-anak.
N :   Awal memulai bisnis ProdukAnak.com?
P :   Tahun 2007, sebelum saya menikah, suami (Victor Buana Savilly) bekerja di dunia online, seperti adsense, forex, dan sebagainya. Setelah menikah, saya yang semula bekerja di bank swasta diminta untuk mengundurkan diri dan fokus untuk membantu usahanya.
 Kemudian, di tahun 2009, saya melahirkan seorang anak laki-laki. Mungkin, karena ada sedikit bakat jahit-menjahit, saya suka buat sepatu bayi dan bedong untuk bayi saya sendiri. Kebetulan saya juga berasal dari keluarga yang punya usaha jahit atau konveksi.
 Barang-barang (yang Puspa buat) lucu dan tidak ada di pasaran karena dibuat sendiri. Sehingga banyak teman-teman yang tertarik dan bertanya di mana belinya. Dari sana, muncul ide dari suami untuk menjual barang tersebut di internet.
 Situs pertama kami sebetulnya bukan ProdukAnak.com, tapi Sepatu-Bayi.com yang khusus menjual sepatu flanel bayi. Kemudian, seiring dengan pertumbuhannya, anak saya mulai suka ikutan salat. Muncullah produk berikutnya, yaitu sarung balita JAVA. Kedua produk itulah yang sangat kami unggulkan pada awalnya. ProdukAnak.com baru dimulai sekitar tahun 2010. Sedangkan, Sepatu-Bayi.com sekarang sudah tidak diperpanjang lagi.
N :    Anda memproduksi sendiri produk-produk anak ini?
P : Mulanya, saya yang jahit sendiri sesuai pesanan. Tetapi, seiring bertambahnya pesanan dan semakin beragamnya produk kami, sekarang ada beberapa karyawan yang khusus menangani pembuatan produk-produk anak ini.
N :   Mengapa memilih produk untuk anak-anak?
P :  Nah, ini mungkin karena naluri keibuan ya. Selain itu, setiap hari saya harus berkutat merawat bayi saya sendiri. Jadi, entah kenapa saya berpikir kok lebih gampang memilih produk yang berkaitan dengan anak.
  Di samping itu, hobi saya memang menjahit. Tapi selama ini tidak pernah bisa tersalurkan secara serius. Kemudian muncul peluang ini dan bisa dijual juga produknya. Rasanya senang sekali, seperti bermain-main saja. Jadi, bisa dibilang usaha produk anak ini adalah penyalur hobi saya.
N :    Alasan untuk memasarkan produk secara online?
P :    Kalau saya sih hanya mengikuti suami saja. Kalau suami saya kurang tahu juga kenapa kok memilih usaha online. Mungkin, karena suka bangun kesiangan ya jadi milih usaha yang online saja. Lebih fleksibel. Hehehe.
N :    Hambatan yang dihadapi saat pertama kali jalani bisnis online?
P :   Hambatannya adalah bahan baku dan mencari pemasok bahan baku yang handal, murah dan bisa dipercaya.
N :   Solusinya?
P :  Kami selalu melakukan pembayaran secara cash di depan untuk semua keperluan usaha kami. Termasuk bahan baku. Saya rasa dari situlah tumbuh kepercayaan dari pemasok. Sehingga segalanya dipermudah. Bahkan, saya sering diminta ambil bahan baku yang banyak lalu bayarnya ‘belakangan’. Tapi ya kami tolak. Kami tetap ambil sesuai jumlah uang cash kami saja. Takut nanti uangnya terpakai terus tidak bisa bayar. Selain itu, kami juga selalu belajar untuk bersedekah karena usaha diiringi dengan sedekah kok rasanya segalanya dipermudah oleh Yang Kuasa.
N :   Mengapa nama “Produk Anak” yang digunakan sebagai nama toko online sekaligus nama domain?
P :    Yang paling utama karena waktu itu domain ProdukAnak.com belum ada yang pakai. Selain itu, nama tersebut juga sesuai dengan produk yang kami pasarkan.
N :    Keuntungan yang didapatkan sejak go online?
P :    Semua pembayaran berbentuk cash sehingga tidak ada utang. Kami paling tidak bisa menagih utang. Selain itu, pemasaran bisa dilakukan ke seluruh Indonesia. Jadi, bisa punya banyak teman di mana-mana. Kami juga bisa menawarkan produk-produk yang unik yang belum tentu bisa laku kalau di jual secara offline.
 Di samping itu, resiko usahanya kecil. Suami saya dahulu sempat punya usaha offline berupa counter handphone, rental Play Station, hingga toko bahan bangunan. Semuanya gagal karena banyak yang utang, banyak penipuan dan banyaknya persaingan tidak sehat.
N :    Ada berapa transaksi per hari di ProdukAnak.com?
P : Relatif ya. Ada hari-hari tertentu yang bisa di atas 100 transaksi. Akhir-akhir ini memang agak menurun. Saya rasa berkaitan dengan naiknya harga BBM dan harga-harga bahan pokok. Semoga lekas normal lagi.
N :     Media sosial yang digunakan?
P :   Kami juga menggunakan Facebook. Tapi, hanya untuk mencari reseller saja. Penjualan utama tetap di ProdukAnak.com.
N :     Ada toko offline?
P :    Toko offline belum ada. Dulu sempat menitipkan produk-produk kami di toko-toko bayi. Tapi, biasalah, seperti kebanyakan usaha offline lainnya, giliran waktu pembayaran susah ditagihnya. Akhirnya, saat ini kami fokuskan di online saja. Oh iya, banyak sekali lho yang COD (cash on delivery)di rumah. Jadi, bisa dibilang rumah kami juga toko offline.
N :    Harapan untuk ProdukAnak.com?
P :   Seperti kabanyakan pengusaha online lainnya, kita selalu berharap agar penipuan online bisa diperkecil jumlahnya. Alasannya, berdasarkan pengalaman kami selama ini, masih banyak sekali orang yang takut belanja online karena takut tertipu.

Sumber :

Senin, 24 Februari 2014

Jenis dan Karakteristik Badan Usaha


Jenis dan Karakteristik Badan Usaha
Para pengusaha dapat memilih badan usaha sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya masing-masing. Terdapat banyak pilihan badan usaha untuk perusahaan yang ada saat ini. Sebagai informasi perlu diketahui bahwa badan usaha dibagi menjadi dua yaitu, badan usaha bukan badan hukum dan badan usaha berbentuk badan hukum. Tiap-tiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun pilihannya antara lain sebagai berikut:

1.        Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur; manajer; atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit; 
  2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas; 
  3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan; 
  4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan; 
  5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya; 
  6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan 
  7.  Semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.  Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.  Ikut tender
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk  memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.  Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6.  Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

 2. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma. 
Namun dapat juga diatur dalam akta pendiriannya bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu yang berbeda dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan pertanggungjawabannya dengan  Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang melakukan perbuatan hukum/transaksi tertentu.
Umumnya yang menggunakan bentuk persekutuan perdata adalah Jasa Hukum, akuntan atau jasa lainnya. Misalnya, apabila seorang pengacara menangani suatu perkara dari Kliennya, maka tanggung jawab terhadap Klien tersebut tidak melekat kepada kantor hukumnya atau kepada pengacara lainnya yang tidak ikut menangani perkara tersebut.
Pendirian Firma dapat dilakukan melalui Akta Notaris. Selanjutnya akta pendirian firma tersebut didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat hingga diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan para pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
  1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut; 
  2. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris; 
  3. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak; dan 
  4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk badan usaha Firma adalah:
  1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya; 
  2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan;
  3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya; dan/atau 
  4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

3. komanditer (CV)
Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
  1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus   yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;
  2. Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian;
  3.  Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan CV adalah:
  1. Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat; 
  2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan; 
  3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya; 
  4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
  5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan 
  6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
  1. Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan 
  2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia; 
  2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4.   Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan
Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang, yakni: 
  1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan; 
  3. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan 
  4.  
5.  Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru; dan
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a)   Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b)   Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
c)  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
v  Daftar Nama Pendiri
v  Nama dan Tempat Kedudukan
v  Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
v  Ketentuan Mengenai Keanggotaan
v  Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
v  Ketentuan Mengenai Pengelolaan
v  Ketentuan Mengenai Permodalan
v  Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
v  Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
v  Ketentuan Mengenai Sanksi
d) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta         pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Ø Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
Ø  Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
Ø Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
6.   Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Namun diberikan pengecualian atas pengalihan dalam hal pemberian upah, gaji, atau honorarium kepada Pengurus Yayasan apabila:
  1. Pengurus bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan 
  2. Pengurus melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1.   Pembina
2.   Pengurus
3.   Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal; 
  2. Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
  3.  Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat; dan 
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.