Jenis
dan Karakteristik Badan Usaha
Para pengusaha dapat memilih badan
usaha sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya masing-masing. Terdapat banyak
pilihan badan usaha untuk perusahaan yang ada saat ini. Sebagai informasi perlu
diketahui bahwa badan usaha dibagi menjadi dua yaitu, badan usaha bukan badan
hukum dan badan usaha berbentuk badan hukum. Tiap-tiap badan usaha memiliki
kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun pilihannya antara lain
sebagai berikut:
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan
terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur; manajer; atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Pemilik merupakan aktor utama dalam
mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal
pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan
dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung
jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta
kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan
digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika
memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
- Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
- Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
- Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
- Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
- Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
- Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan
- Semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang
artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perorangan relatif sulit
mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur
perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti
pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman
yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika
menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik,
sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang
setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang
sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab
tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu
sekutu dalam firma.
Namun dapat juga diatur dalam akta
pendiriannya bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu
yang berbeda dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan
pertanggungjawabannya dengan Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan
Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang melakukan
perbuatan hukum/transaksi tertentu.
Umumnya yang menggunakan bentuk
persekutuan perdata adalah Jasa Hukum, akuntan atau jasa lainnya. Misalnya,
apabila seorang pengacara menangani suatu perkara dari Kliennya, maka tanggung
jawab terhadap Klien tersebut tidak melekat kepada kantor hukumnya atau kepada
pengacara lainnya yang tidak ikut menangani perkara tersebut.
Pendirian Firma dapat dilakukan melalui
Akta Notaris. Selanjutnya akta pendirian firma tersebut didaftarkan di Panitera
Pengadilan setempat hingga diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di
tangan para pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma
antara lain:
- Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut;
- Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris;
- Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak; dan
- Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Kelemahan
jika memilih perusahaan dalam bentuk badan usaha Firma adalah:
- Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya;
- Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan;
- Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya; dan/atau
- Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. komanditer (CV)
Komanditer atau Comanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau
lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero
Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala
resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada
penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana,
namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
- CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;
- Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian;
- Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan CV adalah:
- Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
- CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
- Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
- CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
- Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
- Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
- Pada pendirian CV,
yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan
mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang
bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian
CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan CV tersebut
didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan
Persyaratan mendirikan PT sesuai dengan undang-undang, yakni:
- Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan;
- Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi dalam
masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru; dan
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a) Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b) Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
c) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
v Daftar Nama Pendiri
v Nama dan Tempat
Kedudukan
v Maksud dan Tujuan
serta Bidang Usaha
v Ketentuan Mengenai
Keanggotaan
v Ketentuan Mengenai
Rapat Anggota
v Ketentuan Mengenai
Pengelolaan
v Ketentuan Mengenai
Permodalan
v Ketentuan Mengenai
Jangka Waktu Berdirinya
v Ketentuan Mengenai
Pembagian Sisa Hasil Usaha
v Ketentuan Mengenai
Sanksi
d) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Ø Untuk memperoleh
pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian
Koperasi;
Ø Pengesahan akta
diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
Ø Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
6. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan
pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum
dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang,
barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang
ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung
kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan. Namun diberikan pengecualian atas pengalihan
dalam hal pemberian upah, gaji, atau honorarium kepada Pengurus Yayasan
apabila:
- Pengurus bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
- Pengurus melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.
Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal;
- Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat; dan
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar