Prosedur Pengurusan Izin
Usaha
Saat akan mendirikan
usaha yang berbadan hukum maka kita harus menempuh langkah-langkah seperti
membuat SITU (Surat Izin tempat usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat rekening bank atau nama
perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan).
1. Membuat SITU dan HO
a. Pengertian
Surat Izin Tempat Usaha adalah
pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat
tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingakat II (kotamadya atau
kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
b. Prosedur Membuat SITU dan HO
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan SITU dan HO,
yakni :
1) Membuat surat izin tetangga
Dalam surat tersebut berisi ernyataan
tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan,
dan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan
ke kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten, atau kotamadya.
2) Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dalam surat tersebut terdapat lokasi,
tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir
dari ketu RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW,
Kelurahan dan Kecamatan.
c. Berkas-berkas yang
diperlukan untuk mengurus SITU
1. Foto pemohon berukuran 3 X 4 sebanyak 2
lembar
2. Formulir isian lengkap dan sudah
ditanda tangani
3. Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
4. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
5. Fotokopi KTP pemohon
6. Fotokopi sertifikat tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat
9. Izin sewa
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotokopi akta pendirian perusahaan dari
notaries
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
d. Persyaratan yang harus
ditaati perusahaan
1)
Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran
b) Bangunan perusahaan harus terbuat dari
bahan-bahan yang tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati
Undang-Undang Keselamatan Kerja
2) Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat
sampah yang tertutup
b Perusahaan harus mencegah atas
kemungkinan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup
pencemaran lingkungan hidup
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3)
Ketertiban
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Melebihi ketentuan jam
kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang
perusahaan dipinggir jalan umum
c) Penggunaan menyimpan usaha sesuai
dengan
d) peraturan pemerintah daerah,
dimana perusahaan tersebut berdomisili
4)
Syarat-syarat
Izin
a) Perusahaan di wajibkan untuk
mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan
lingkungan dan melakukan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat
tersebut diatas, SITU-nya akan dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya
oerusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung
permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut
berakhir harus mengajukan perpanjangan.
2. Membuat Surat Perizinan Usaha
Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M DAG/PER/9/2007 tentang
peraturan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah surat izin untuk dapat
melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat
ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan dan
jasa.
3. Membuat nomor rekening
perusahaan
Sebelum membuat akta
pendirian perusahaan, hal-hal yang harus dilakukan adalah :
a. Membuat nomor rekening atas nama
perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan
transaksi hasil usaha
b. Melakukan
setoran modal sesuai dengan besar saham masing-masing pemilik
c. Menyerahkan bukti setoran tersebut
kepada notaris untuk disahkan sebagai bukti penyetoran modal awal.
4. Membuat Logo dan Nama
Perusahaan
Logo dan merek
perusahaan berisi hal-hal berikut :
1.
Nama Perusahaan
2.
Logo Perusahaan
3.
Alamat Perusahaan
4.
Kartu nama dan slogan atau motto
perusahaan
5.
Kop surat dan dokumen atau dokumen lain
6.
Stampel perusahaan
7.
Jumlah modal usaha
8.
Susunan direksi dan komisaris
5. Membuat Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
diperoleh dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak bagi
wajib pajak dengan domisili wajib pajak. Selain mendaftarkan ke Kantor
Pelayanan Pajak, wajib pajak juga dapat mendaftar via online lewat www.e-registration di website Direktorat Jendral Pajak
yakni melalui www.pajak.go.id
6. Membuat Akta Pendirian
Perusahaan
Akta pendirian
perusahaan harus dibuat dengan mitra usaha dan disahkan oleh notaris. Hal ini
bertujuan untuk :
- Menghindari adanya perselisihan di kemudian hari berkenaan dengan pembagian laba maupun kerugian perusahaan
- Memberikan kejelasan tentang status kepemilikkan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham dan julah lembar saham dalam akta dan lain-lain.
7. Membuat Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
a) Pengertian
TDP
Yang dimaksud dengan
Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, yakni tentang wajib daftar.
b) Prosedur
permohonan TDP
Adapun prosedur
permohonan TDP adalah sebagai berikut :
- Permohonan TDP yang berupa PT atau yayasan harus mendapatkan
- pengesahan dari persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
- hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia. Dan jika pemohon TDP
- Perusahan CV, maka harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
- Permohonan TDP mengambil formulir permohonan di kantor Dinas
- Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani, formulir tersebut dikembalikan dengan membayar biaya administrasi.
- Formulir kemudian dikembalikan dan diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan
- Apabila syarat telah dipenuhi maka surat TDP akan diterbitkan.
8. Membuat Analisis Mengenal Dampak Lingkungan
(AMDAL)
a.
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenal
Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan
usaha di Indonesia.
b.
Fungsi Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
1)
Memberikan masukkan terhadap penyusunan
rencana pengelolan dan pemakntauan lingkungan hidup
2)
Memberikan masukkan terhadap penusunan
desain rinci teknis dari rencana usaha
3)
Bahan informasi bagi perencanan
pembangunan wilayah dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar